PilihKos

Draf. Dokumen ini masih ditinjau dan dapat berubah sebelum PilihKos resmi diluncurkan. Bagian yang disorot kuning belum final.

Syarat & Ketentuan PilihKos

Berlaku sejak: [ISI: tanggal terbit] Penyelenggara: [ISI: nama badan usaha/perorangan, alamat] ("PilihKos", "kami")

Dengan memakai aplikasi PilihKos atau website pilihkos.id, kamu menyetujui ketentuan ini.

1. Layanan

PilihKos adalah:

  1. Marketplace kos — tempat mencari kos dan memasang iklan kos.
  2. Sistem manajemen kos — aplikasi berlangganan bagi pemilik/pengelola kos.

PilihKos bukan pemilik, agen, atau perantara sewa. Perjanjian sewa terjadi langsung antara pencari kos dan pemilik/pengelola kos. PilihKos tidak menerima atau memegang uang sewa; pembayaran sewa langsung ke rekening pengelola kos.

2. Akun

3. Memasang iklan

Saat memasang iklan, kamu menyatakan bahwa:

Dilarang:

Setiap iklan ditinjau tim PilihKos sebelum tayang. Kami dapat menolak, menurunkan, atau menyembunyikan iklan, termasuk otomatis bila banyak dilaporkan sebagai penipuan. Iklan tayang 30 hari dan dapat diperpanjang. Batas iklan aktif per akun 5 [CEK: sesuai pengaturan]. Memasang iklan gratis [CEK: ubah bila ada iklan berbayar/unggulan berbayar].

4. Mencari kos

5. Laporan dan penyalahgunaan

Laporkan iklan yang mencurigakan lewat tombol "Laporkan iklan". Laporan palsu yang disengaja juga merupakan pelanggaran.

6. Sistem manajemen kos (berlangganan)

7. Batasan tanggung jawab

Sejauh diizinkan hukum, PilihKos tidak bertanggung jawab atas sengketa sewa, kondisi kos, atau kerugian dari transaksi antara pencari dan pemilik kos. [CEK: rumusan oleh konsultan hukum]

8. Hak kekayaan intelektual

Merek, logo, dan desain PilihKos milik penyelenggara. Kamu tetap pemilik foto dan isi iklanmu, dan memberi kami izin menampilkannya di layanan PilihKos selama iklan tayang.

9. Penghentian

Kamu bisa berhenti dan menghapus akun kapan saja (lihat Kebijakan Privasi). Kami dapat menghentikan akses bagi pelanggaran berat.

10. Hukum yang berlaku

Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu [CEK: pengadilan/forum yang dipilih].

11. Kontak